DPRD Jatim Tuntut Evaluasi ESDM Usai Dugaan Pungli Rp8,44 M

Jakarta, Maret.id — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Desakan ini muncul menyusul terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp8,44 miliar.
Yordan, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jawa Timur, menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut merupakan peringatan serius bagi pemerintah daerah. Ia meminta agar segera dilakukan pembenahan birokrasi di sektor ESDM.
“Sebagai fungsi kontrol DPRD, kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi terhadap potensi kebocoran itu agar tata kelola sektor ESDM semakin akuntabel dan transparan,” tegas Yordan pada Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Yordan meminta Pemprov Jatim untuk melakukan pembenahan internal di Dinas ESDM. Hal ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan pemerintah.
“Langkah bersih-bersih harus segera dilakukan. Kepercayaan publik harus dikembalikan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak lagi merasa khawatir dalam mengurus perizinan ataupun menjalankan kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai aturan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Yordan juga mendorong penguatan sistem pelayanan berbasis digital, terutama dalam proses perizinan. Ia berpendapat bahwa digitalisasi yang transparan dapat mempersempit ruang terjadinya praktik pungutan liar.
“Kalau perizinan dilakukan secara online, tahapan prosesnya harus jelas dan transparan. Masyarakat harus bisa mengecek sampai di mana berkas atau dokumen yang mereka ajukan diproses. Dengan begitu, peluang terjadinya praktik yang tidak semestinya bisa diminimalkan,” ujar Yordan.
Yordan berharap agar evaluasi tata kelola di Dinas ESDM segera ditindaklanjuti. Ia menginginkan agar pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih profesional, akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah.





