Komisi X DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Anggaran MBG

Jakarta, Maret.id — Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan prioritas penggunaan anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan inti pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa keputusan ini memberikan kepastian konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD. “Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan pada Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan adalah langkah yang tepat agar kedua program tersebut dapat berjalan tanpa mengurangi prioritas masing-masing. “Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan,” tegasnya.
Lalu Hadrian mencatat bahwa kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta penguatan akses pendidikan, masih sangat besar. Ia juga menggarisbawahi bahwa pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi berbagai pihak yang menginginkan perlindungan terhadap anggaran pendidikan.
“Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa substansi dari anggaran pendidikan adalah untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat atas pendidikan,” ujarnya lebih lanjut.
Komisi X DPR RI, imbuh Lalu Hadrian, akan mengawal pelaksanaan putusan MK dalam pembahasan APBN di masa mendatang. Ia juga mengharapkan pemerintah bisa menyusun klasifikasi yang jelas mengenai kebutuhan pokok pendidikan.
“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.





