Digitalisasi Perizinan Cegah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jakarta, Maret.id — Digitalisasi layanan perizinan kini menjadi strategi utama Kementerian Kehutanan dalam melindungi tumbuhan dan satwa liar (TSL). Melalui Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS), proses administrasi dipercepat dan pengawasan diperketat untuk mencegah perdagangan ilegal.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Dengan PeSATS, pengurusan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) untuk keperluan domestik maupun internasional dilakukan secara elektronik, terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperkuat pengawasan lintas kementerian.
“PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir, Jumat, 31 Juli 2026. Ia menekankan bahwa sistem elektronik ini dapat menutup celah yang sering dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal.
“Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, setiap permohonan yang tidak memenuhi syarat akan otomatis ditolak oleh sistem. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat penting untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” jelasnya.
Digitalisasi ini tidak hanya memperkuat perlindungan satwa liar, tetapi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memakan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja. Sementara itu, perizinan SATS-LN untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 60 menit.
Transformasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.
Walaupun demikian, Direktorat KSG berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan. Ini termasuk peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam layanan, dan optimalisasi kanal pengaduan masyarakat untuk memastikan perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.





