Menjaga Nalar Publik di Tengah Kontroversi Kasus Febrie Ardiansyah

Jakarta, Maret.id — Pengamat media sosial Tuhu Nugraha mengemukakan bahwa masalah utama saat ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi arah opini publik yang cenderung membentuk vonis sebelum proses hukum berlangsung.
“Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik dan aktivitas influencer yang mengarahkan narasi tanpa transparansi,” ujar Tuhu di Jakarta.
Dia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi acuan di tengah hiruk pikuk perdebatan di media sosial. Kritik terhadap individu memang dibenarkan, tetapi tidak boleh menganggap seseorang sudah terbukti bersalah secara hukum.
Menurut Tuhu, edukasi mengenai prinsip ini sangat penting karena banyak masyarakat kini mendapatkan informasi lewat platform digital. Hal ini menunjukkan perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas di media sosial.
“Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, dan mekanisme koreksi, sementara influencer belum memiliki standar profesi seragam yang mengikat,” tutur Tuhu.
Dia menambahkan bahwa ruang digital kini kerap menjadi medan peperangan narasi. Publik, kata Tuhu, sering lebih percaya pada cerita yang menarik ketimbang fakta hukum yang rumit.
Narasi sederhana dan emosional lebih cepat dicerna, yang dapat menyebabkan proses penegakan hukum teralih menjadi perjuangan memperebutkan kepercayaan publik.
Kompleksitas meningkat dengan kemajuan kecerdasan buatan dan teknologi deepfake. “Melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi berarti bukti tersebut autentik,” tegasnya.
Dia juga menyoroti kekhawatiran bahwa suara kritis terhadap institusi penegak hukum bisa dianggap sebagai hoaks. Tuhu menegaskan pentingnya melindungi kebebasan untuk mengeluarkan kritik, asalkan didasarkan pada bukti.
“Kritik berbasis bukti perlu dibedakan dari tuduhan anonim,” imbuhnya.
Dia mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum bertanggung jawab untuk meredam informasi yang kacau. Legitimasi institusi, menurutnya, harus dibangun melalui transparansi dan penerapan hukum yang adil, bukan sekadar bantahan terhadap kritik.
Oleh karena itu, yang perlu dibatasi adalah manipulasi narasi dan penyebaran informasi palsu. “Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data, bukan hanya label,” pungkasnya.





