Politik

Habiburokhman Minta SPG GIIAS 2026 yang Direkam Laporkan Polisi

Jakarta, Maret.id — Polemik mengenai kreator konten ebemartono yang merekam seorang usher atau SPG di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan dan videonya menjadi viral, menarik perhatian di berbagai kalangan. Tindakan tersebut dianggap melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, merekam seseorang secara diam-diam untuk kepentingan popularitas atau komersial tidak dapat diterima. “Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin) adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Habiburokhman menekankan bahwa ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS, harus aman bagi semua pengunjung. “Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, khususnya bagi para pekerja perempuan yang menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pelaku. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta mengenai penggunaan potret tanpa izin, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika memenuhi unsur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

“Karena itu, saya mendorong korban maupun pihak manajemen agar segera melapor ke Polres Tangerang Selatan,” kata Habiburokhman. Ia menekankan pentingnya laporan resmi untuk penegakan hukum.

Komisi III DPR akan mengawasi proses hukum agar berjalan dengan profesional dan memberikan efek jera. “Hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi para pembuat konten,” tegasnya.

Polemik ini bermula dari beredarnya video yang menjadikan seorang usher atau SPG sebagai objek konten bernada merendahkan. Video tersebut direkam tanpa izin dan menuai kritik luas di media sosial, dianggap mengeksploitasi pekerja yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button