RUU Perampasan Aset Berubah Menjadi RUU Peralihan Aset

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menghadapi kemungkinan perubahan nomenklatur. Dalam pembahasan di Komisi III DPR, ada usulan untuk mengganti istilah “perampasan aset” menjadi “peralihan aset”.
“Apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Sahroni menambahkan, sejumlah akademisi telah mengusulkan agar istilah tersebut ditinjau kembali. Mereka menilai nama “perampasan aset” masih terbuka untuk penyempurnaan.
“Banyak pihak-pihak yang ingin juga memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, atau diberikan saran peralihan aset,” kata Sahroni.
Komisi III saat ini sedang fokus pada penentuan konsep dasar, termasuk nama yang akan digunakan dalam RUU ini. Proses penyusunan RUU ini, tegas Sahroni, tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Seluruh masukan dari akademisi dan para ahli, terutama mengenai nomenklatur, akan dibahas kembali sebelum memasuki tahap finalisasi. “Tidak mudah, tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah,” sambungnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III DPR berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan dengan akademisi dan para ahli. Ini bertujuan untuk menghimpun lebih banyak masukan sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.





