Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Jakarta, Maret.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga APBN Tahun Anggaran 2028 mendapat dukungan dari Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad.
Keputusan tersebut menegaskan bahwa pembiayaan MBG, yang bukan bagian dari komponen utama pendidikan, tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN, sesuai amanat UUD 1945.
“Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain,” ujar Habib Syarief, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 secara jelas mengharuskan negara untuk mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan, dan bukan untuk membiayai program di luar komponen utama pendidikan.
Legislator PKB dari Dapil Jawa Barat I ini berharap pemerintah tidak menunggu hingga batas akhir yang ditentukan MK pada tahun 2028. Ia menilai bahwa putusan tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian lebih awal.
“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028? Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan. Karena amanat konstitusi sudah sangat jelas, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan,” tegasnya.
Habib Syarief juga menyoroti bahwa tuntutan dalam dunia pendidikan masih sangat besar. Ia mencatat pentingnya peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, serta peningkatan mutu pembelajaran. Semua alokasi anggaran pendidikan harus digunakan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional.
“Masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” kata Habib Syarief.
Meski menyokong pemisahan anggaran, ia menekankan bahwa hal ini bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, MBG adalah program strategis yang perlu dilanjutkan, tetapi pendanaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi hak sektor pendidikan sesuai amanat konstitusi.
“Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun, pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya.





