Politik

MPR: PPHN Tidak Atur Teknis Sistem Pemilu Indonesia

Jakarta, Maret.id — Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis, termasuk sistem pemilu.

PPHN dirancang sebagai kebijakan strategis untuk arah pembangunan nasional jangka panjang. Kebijakan ini berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa PPHN hanya akan menjadi payung hukum yang berisi arah kebijakan besar pembangunan nasional. Pengaturan teknis akan tetap menjadi kewenangan undang-undang. “Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum, luas, tentang pengembangan misalkan kehidupan demokrasi kita ke depan,” ucap Eddy kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa aturan teknis tidak akan dimasukkan ke dalam PPHN. “Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis, detail, karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang nantinya,” imbuhnya.

Terkait sistem demokrasi dan kepemiluan, Eddy memastikan PPHN hanya akan memuat garis-garis besar arah demokrasi. “Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, enggak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, enggak ada,” tegas Eddy.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sistem pemilu dan daerah pemilihan (dapil) merupakan materi yang diatur dalam undang-undang, bukan dalam konstitusi atau PPHN. “Sejauh ini kan pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar tidak mengatur hal tersebut,” kata Eddy.

Eddy menambahkan bahwa PPHN akan berisi arah pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Beberapa fokus pembangunan meliputi pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, dan penguatan kemandirian bangsa. “Misalnya penguatan sektor hilirisasi, industri, pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya lebih umum seperti itu,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button