Politik

Akademisi Desak Pemerintah Jelasakan Pembentukan DPN yang Kontroversial!

Jakarta, Maret.id — Diskusi mengenai keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menjadi sorotan dalam Indonesia Youth Congress yang berjudul “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?”. Dalam acara tersebut, akademisi hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, menguraikan lima risiko konstitusional yang perlu diperhatikan terkait DPN.

Risiko Tata Kelola dan Kekuasaan

Connie menegaskan bahwa tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih dapat menyebabkan kebingungan dalam pengambilan keputusan strategis di sektor keamanan dan pertahanan negara. “Kita harus mempertimbangkan dampak dari struktur organisasi yang tidak jelas ini,” ujarnya secara daring pada Jumat, 16 Mei 2026.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ada konsolidasi kekuasaan eksekutif yang semakin terkonsentrasi di tangan presiden. Hal ini dikhawatirkan akan mengikis mekanisme checks and balances yang merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi.

Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Connie juga mencatat masalah akuntabilitas demokratis yang dianggap semakin melemah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan DPR serta partisipasi publik yang tidak optimal. Kondisi ini berujung pada ruang tertutup dalam pengambilan kebijakan pertahanan yang seharusnya melibatkan banyak pihak.

“Ketidakjelasan posisi kelembagaan juga menjadi masalah tersendiri. Hal ini menyebabkan ambiguitas dalam saat berkoordinasi serta menciptakan pusat kekuasaan baru yang memiliki potensi dualisme kewenangan,” tambahnya.

Potensi Penyalahgunaan dan Pertanyaan tentang DPN

Salah satu pasal yang paling dipermasalahkan adalah Pasal 3 huruf f yang dinilai problematik, karena dianggap sebagai pasal sapu jagat yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan memperluas mandat DPN.

Dalam diskusi yang sama, Firdaus Syam, akademisi Ilmu Politik dari Universitas Nasional, mengkritik kurangnya kejelasan mengenai tujuan pembentukan DPN. “DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik,” kritiknya.

Sementara itu, peneliti kebijakan publik, Gian Kasogi, menilai persoalan utama DPN terletak pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan. “Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” tegasnya.

Diskusi tentang DPN ini menjadi penting dalam konteks perkembangan sistem pertahanan yang demokratik dan akuntabel.

Dalam era semakin meningkatnya tantangan keamanan global, penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi struktur kelembagaan dan fungsi dari DPN. Keberadaan lembaga ini harus mampu memperkuat sistem pertahanan negara dan bukan justru menciptakan tumpang tindih dan ambiguitas.

Dengan adanya pandangan kritis dari para akademisi dan peneliti, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan fungsi DPN dalam kerangka pertahanan negara yang lebih transparan dan akuntabel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button