Politik

DPRD Surabaya Dorong Dialog Selesaikan Sengketa Aset PT KAI

Jakarta, Maret.id — Komisi A DPRD Surabaya mendesak penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Surabaya Pasar Turi melalui dialog terbuka dan musyawarah.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan bahwa komunikasi yang baik menjadi kunci penyelesaian ini. “Pendekatan dialog dan musyawarah perlu diutamakan agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” tegas Anas.

Pernyataan itu muncul dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut membahas rencana penertiban bangunan di atas lahan milik PT KAI di Pasar Turi.

Anas menyampaikan pentingnya kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan data dan dokumen yang dimiliki sebelum keputusan diambil. “Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” imbuh Anas.

Ia juga menekankan bahwa masalah yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dapat diselesaikan secara sepihak. “Komunikasi dan musyawarah harus menjadi prioritas di setiap tahapan,” sambungnya.

Dalam rapat tersebut, PT KAI menjelaskan bahwa area emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi adalah bagian dari rencana pengembangan yang berada di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Mereka juga menyampaikan telah memperoleh putusan kasasi terkait objek sengketa.

Namun, perwakilan warga mengklaim bahwa sebagian kawasan telah ditempati selama puluhan tahun dan memiliki dokumen kepemilikan atas tanah tersebut. Mengingat perbedaan klaim yang ada, Komisi A DPRD Surabaya menilai perlu verifikasi seluruh data dan fakta hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A merencanakan rapat lanjutan yang akan melibatkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, serta jajaran PT KAI yang berkaitan dengan aset dan pengembangan kawasan.

“Semua data mesti dibuka secara transparan untuk menemukan jalan keluar terbaik,” kata Anas.

Komisi A juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Lurah Gundih dan Camat Bubutan untuk membantu proses inventarisasi dokumen warga. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang menjunjung kepastian hukum sekaligus aspek kemanusiaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button