Politik

Komisi XI DPR: APBD Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Jakarta, Maret.id — Pengelolaan anggaran pemerintah daerah harus melampaui aspek penyerapan semata. Anggaran perlu diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa hasil anggaran publik harus terlihat dalam pemenuhan kebutuhan dasar, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. “Anggaran harus hadir dalam bentuk pelayanan yang dirasakan masyarakat. Jalan yang baik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya merupakan wujud nyata dari pengelolaan keuangan negara,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran mengandung konsekuensi administratif, hukum, dan moral. “Setiap pengelola anggaran harus memahami serta mematuhi ketentuan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.

Misbakhun juga menyoroti pentingnya fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyatakan bahwa audit seharusnya tidak hanya dilihat sebagai alat untuk menemukan kesalahan, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki tata kelola keuangan negeri. “Karena itu, audit harus kita lihat sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa APBN maupun APBD tidak boleh dipandang sebagai angka dalam laporan keuangan semata. “Jangan sampai kita melihat APBN, APBD atau anggaran lainnya hanya sebagai angka. Di dalam angka itu ada kepentingan rakyat,” sambungnya.

Pernyataan ini menjadi semakin relevan seiring dengan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang diberikan pemerintah pusat kepada 546 daerah, dengan total mencapai Rp18,9 triliun. Tambahan tersebut disampaikan melalui skema pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa tambahan TKD itu khususnya bertujuan untuk membantu daerah dalam memenuhi belanja pegawai. Ini termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah berharap kebutuhan belanja daerah dapat terpenuhi, sembari tetap mempertahankan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button