Iuran JKK dan JKM Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen Rp8.400

Jakarta, Maret.id — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen untuk pekerja informal sektor persampahan. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pengurangan iuran dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400 per bulan diharapkan membuat jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal. “Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa keringanan iuran ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja saat menghadapi risiko pekerjaan. “Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” ucap Yassierli.
Kebijakan keringanan iuran JKK dan JKM ini akan berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi oleh pemerintah setelah masa berlakunya habis.
Di sisi lain, Yassierli mengajak pengusaha dan serikat pekerja untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Dia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pekerja, serikat buruh, dan dunia usaha.
Kolaborasi dianggap sebagai pilar utama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.





