Politik

Kemenhub Luncurkan Teknologi ETLE Baru, Siap Tilang Pelanggar

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengembangkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memperkuat penegakan aturan lalu lintas, terutama terkait pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengembangan teknologi penegakan hukum ini sangat diperlukan seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan jaringan jalan yang semakin luas.

“Target Indonesia bebas ODOL pada 2027 harus mulai dikejar sejak tahun ini,” kata Dudy.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berisiko mengancam keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan memperbesar risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sebagai respons, Kemenhub meluncurkan sistem penegakan hukum baru melalui ETLE HUB. Dudy meyakini bahwa pemanfaatan ETLE HUB dapat memperluas cakupan pengawasan dan membuat proses penindakan terhadap kendaraan ODOL lebih konsisten dan terukur.

“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight in Motion atau WIM di UPPKB dan jalan tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten, dan terukur,” imbuh Dudy.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan teknologi dan integrasi data dalam penanganan ODOL. “Karena itu, penanganan over dimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh,” tegasnya.

“Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Namun, jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” tandas Dudy.

Menurut Dudy, ETLE HUB bukan hanya untuk mendeteksi pelanggaran saja. Sistem ini juga diarahkan untuk mendukung seluruh proses penegakan hukum secara digital.

“Proses tersebut mencakup pemantauan, identifikasi kendaraan, penyediaan alat bukti elektronik, penerbitan surat pelanggaran, hingga pembayaran denda,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button