Politik

RUU Perampasan Aset Dinilai Berpotensi Politisi Dibungkam

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait potensi penyalahgunaannya sebagai alat politik.

Jurnalis senior Bambang Harymurti mengungkapkan kekhawatirannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dia menekankan pentingnya transparansi dan batasan hukum yang jelas agar RUU ini tidak menjadi instrumen bagi pihak yang memegang kekuasaan untuk membungkam lawan politik. “Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik,” tegas Bambang.

Bambang menekankan bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang kuat, sehingga regulasi yang jelas sangat diperlukan. “Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif,” ujar Bambang.

Lebih jauh, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo itu menekankan bahwa permintaannya tidak berlandaskan pada ketakutan yang berlebihan. “Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara,” kata Bambang.

Dia menambahkan bahwa perlindungan terbaik bukanlah janji dari pejabat untuk bertindak benar, tetapi membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan kekuasaan menjadi sulit dilakukan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button