Politik

KPK dan Polri Diminta Ungkap Jejak Bukti Rp30 M di Kasus Dedi

Jakarta, Maret.id — Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar HP Sitorus, menyoroti dua lintasan perkara yang perlu diperhatikan. Yakni, kasus lama Ahmad Dedi yang sedang ditangani kepolisian dan dugaan suap terkait impor Blueray Cargo yang sedang diinvestigasi KPK.

“Yang harus dilakukan bukan menyamakan dua perkara hanya karena nama orangnya sama. Yang harus diuji adalah apakah ada peristiwa, aliran dana, rekening, perantara, aset atau bukti lain yang menghubungkan keduanya,” tegas Iskandar.

Perhatian kini beralih kepada sosok Alexander, yang muncul dalam pemeriksaan KPK dan persidangan Blueray Cargo. Alexander diduga memiliki hubungan dengan Ahmad Dedi dan terlibat dalam dokumen transaksi yang menunjukkan transfer dari pihak terkait manajemen Blueray Cargo.

Iskandar menekankan bahwa ia tidak menyimpulkan transaksi tersebut sebagai suap. Namun, ia menganggapnya sebagai petunjuk awal yang layak ditindaklanjuti penyidik. “Kalau benar ada uang dari lingkungan Blueray menuju rekening Alexander, maka penyidik tinggal menguji siapa pemilik rekening, kapan transaksi terjadi, berapa nilainya, sumber dananya dari mana,” imbuhnya.

Dokumen transaksi itu telah diserahkan kepada penyidik KPK. Iskandar juga berperan sebagai kuasa nonlitigasi Blueray serta menyampaikan bukti transaksi melalui Bank BCA.

Ia menilai pentingnya penelusuran rekening, terutama setelah terdakwa John Field mengungkapkan adanya pemberian uang kepada Ahmad Dedi. “Uang tersebut disebut mencapai Rp5 miliar setiap bulan selama enam bulan atau total sekitar Rp30 miliar,” jelas Iskandar.

Fakta persidangan tersebut harus diverifikasi oleh penyidik dengan mencocokkan keterangan John Field dengan data transaksi perbankan dan keterangan pihak-pihak lain. “Rp30 miliar bukan angka kecil. Jika ada transaksi perbankan yang berkaitan, maka hasilnya harus dapat diterima sebagai bukti,” jelas Iskandar.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bea dan Cukai masih tahap pengumpulan alat bukti. “Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Iskandar mengemukakan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara Polri tidak berarti ia secara otomatis menjadi tersangka dalam kasus yang sedang ditangani KPK. “KPK harus fokus membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti. Polri juga seharusnya menyelesaikan kasus yang ada dalam kewenangan mereka tanpa mencampuradukkan dengan kasus KPK,” tambahnya.

Iskandar menjelaskan, kasus yang ditangani Polri berlangsung dari 2008-2016, sedangkan perkara Blueray Cargo berkaitan dengan peristiwa 2025. “Kedua perkara harus dipisahkan secara hukum, tetapi bukti yang relevan tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

Dalam konteks ini, Alexander kembali menjadi sorotan. Ia disebut pernah hendak diperiksa, namun pemeriksaannya tertunda. Iskandar mencatat bahwa penundaan mungkin terkait dengan status Alexander sebagai anggota TNI aktif. “Jika Alexander memiliki informasi penting, keterangannya tetap diperlukan,” ujar Iskandar.

Terkait isu prosedur, Iskandar mengingatkan para penyidik agar tetap menjalankan pemeriksaan secara sah. “Prosedur dibuat agar pemeriksaan berjalan, bukan untuk menghalanginya,” tegasnya.

Iskandar menyimpulkan bahwa kasus Ahmad Dedi menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Jika terdapat bukti yang saling terkait, seharusnya diuji secara profesional agar tidak ada informasi penting yang terlewat. “Jangan mengikuti nama, tetapi tetap fokus pada bukti,” pungkas Iskandar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button