Politik

Jangan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Hafalan Al

Jakarta, Maret.id — Langkah kepolisian untuk mendalami penerapan ketentuan pidana yang berkaitan dengan agama dan kepercayaan mendapat dukungan dari Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris.

Kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP merupakan satu di antara ketentuan yang berpotensi diterapkan.

Fahira meyakini bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif, berdasarkan bukti yang ada. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan serta tidak melakukan persekusi atau bertindak main hakim sendiri.

“Kemarahan dan kekecewaan umat harus disalurkan melalui jalur hukum,” kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia juga menekankan pentingnya aparat untuk mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol selama kegiatan yang bersangkutan. Menurutnya, Permendag Nomor 33 Tahun 2025 telah mengatur standar bagi penjualan minuman beralkohol, termasuk kewajiban perizinan dan larangan melayani konsumen di bawah usia 21 tahun.

Fahira mendorong agar dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai siapa yang bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di lokasi, serta bagaimana legalitasnya. Ia menegaskan bahwa penyelenggara festival, pemilik merek, serta operator booth harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus dibuka, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapapun yang terbukti melanggar harus diberi sanksi hukum yang tegas,” kata Fahira.

Melalui kasus ini, Fahira berharap dapat membuka diskusi mengenai perlunya undang-undang yang mengatur produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button