Politik

Kemenkeu Realisasikan Dana Transfer Daerah Rp18,9 Triliun

Jakarta, Maret.id — Kementerian Keuangan mengumumkan realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun kepada pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.

Penyaluran ini dilakukan setelah pemerintah mengidentifikasi daerah yang mengalami kesulitan fiskal, sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

Penyaluran tersebut termasuk dukungan untuk penggajian pegawai, afirmasi untuk daerah 3T, serta cicilan pembayaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH). “Penyaluran Transfer Ke Daerah sebesar Rp18,9 triliun terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 triliun, afirmasi kepada daerah 3T sebesar Rp1,1 triliun, dan cicilan pembayaran sebagian KB DBH sebesar Rp5 triliun,” jelas Nufransa.

Ia juga menyebut ada 497 daerah dengan total kekurangan anggaran mencapai Rp20,8 triliun. Dari kebutuhan tersebut, pemerintah merealisasikan penyaluran Rp18,9 triliun, dengan Rp5 triliun dialokasikan untuk cicilan pembayaran KB DBH tahun 2024. “Penyaluran ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 melalui rekening kas umum daerah (RKUD),” imbuh Nufransa.

Pemerintah juga memastikan pelunasan cicilan KB DBH kepada seluruh daerah yang memiliki KB DBH sampai dengan tahun 2024 hingga nilai Rp8 miliar. “Dan kepada daerah penghasil utama PNBP SDA diberikan penyaluran secara proporsional terhadap sebagian pagu KB DBH saat ini,” tambahnya.

Nufransa berharap penyaluran TKD dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembayaran gaji ASN daerah dan pegawai P3K. “(TKD) ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas KB DBH,” tandas Nufransa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 daerah. Namun, ia menegaskan dana tersebut bukanlah tambahan DBH atau TKD, melainkan bantuan dari pemerintah pusat. “Hari Jumat lalu sudah kita salurkan ke daerah, 490 (daerah) sudah disalurkan sesuai dengan kebutuhan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button