Politik

Ketua DPRD Sumenep Terima Audiensi Usulan Regulasi LGBT dari Mahasiswa

Jakarta, Maret.id — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Spear of Justice menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, pada Kamis (13/8/2026).

Mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk merumuskan regulasi terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Setelah berorasi, perwakilan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, untuk melakukan diskusi.

H. Zainal Arifin menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Ia menjelaskan, DPRD memilih menggelar audiensi agar pembahasan tuntutan dapat dilakukan lebih efektif.

“Saya dengan bangga dan senang hati menerima unjuk rasa ke DPRD. Karena unjuk rasa kurang efektif, akhirnya kami bawa untuk audiensi di ruangan kami,” tuturnya H. Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, sebelum usulan regulasi dijadikan rancangan peraturan daerah (Raperda), DPRD akan mengundang berbagai instansi untuk membahas isu ini secara bersama-sama.

Beberapa pihak yang akan dilibatkan antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan.

“Untuk menginisiasi menjadi Raperda, kami akan mengumpulkan lima dinas, dan mahasiswa. Kami akan membahas ini agar sesuai dengan keinginan mahasiswa untuk meregulasi LGBT di Sumenep,” jelas Zainal.

Koordinator Lapangan Spear of Justice, Jemmy Kurniawan, menegaskan perlunya perhatian serius terhadap tuntutan mahasiswa. Ia berharap proses perumusan regulasi melibatkan berbagai unsur terkait.

“Kami meminta tuntutan ini diterima dan mahasiswa dilibatkan dalam pembahasan. Kami juga meminta semua elemen terkait dilibatkan,” imbuh Jemmy.

Ia mengungkapkan bahwa Spear of Justice telah memperhatikan persoalan LGBT selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, organisasi ini melakukan kajian mengenai berbagai aturan yang berkaitan dengan isu tersebut.

Jemmy berharap, perumusan regulasi tidak hanya berorientasi pada pelarangan, tetapi juga bertujuan untuk meminimalkan dampak yang mungkin muncul di masyarakat.

“Ini tidak bisa dihilangkan karena bagian dari HAM, setidaknya kita bisa meminimalisir,” terangnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button