Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Jakarta, Maret.id — Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi perdebatan hangat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam persidangan perkara Nomor 361 itu, tergugat II dan III, Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen, menghadirkan satu saksi ahli, Hotma P Sibuea, serta tiga saksi fakta. Di sisi lain, penggugat menghadirkan ahli hukum Maruarar Siahaan.
Hotma menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan internal partai harus melalui Mahkamah Partai atau lembaga yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu oleh lembaga peradilan internal yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang diatur dalam AD/ART partai,” tegas Hotma.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Maruarar Siahaan. Menurut kuasa hukum tergugat II dan III, Surya A Saragih, Maruarar menilai lembaga atau tim yang dibentuk di luar ketentuan AD/ART tidak sah. “Bagaimana konsekwensi Yuridis jika terdapat lembaga atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan yang diatur dalam AD/ART? Maruarar dengan tegas menjawab tidak sah,” ungkap Surya.
Saksi fakta M. Thobahul Aftoni menyatakan bahwa dalam AD/ART PPP tidak ada ketentuan yang mengatur keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP. “Setidaknya ada empat pasal dalam AD/ART partai yang mengatur tentang kedudukan institusi yang berwenang mengadili perkara internal yaitu Mahkamah Partai,” imbuh Aftoni.
Aftoni juga menegaskan keanggotaan Agus Suparmanto di PPP sah dan tercatat dalam sistem keanggotaan partai. Agus dinyatakan telah bergabung dengan PPP pada awal 2025 dalam acara Halaqoh Ulama PPP di Semarang, Jawa Tengah.
Kesaksian ini diperkuat oleh Nurman Zein Nahdi, yang menegaskan bahwa keanggotaan Agus sudah terdaftar secara resmi. “Status keanggotaan Pak Agus Suparmanto tidak perlu dipersoalkan. Sudah sah dan resmi terdaftar di sistem keanggotaan PPP dan sudah terdaftar di SK Menkum maupun Sipol KPU RI,” tegas Didik.
Didik bahkan menyebut pihak yang masih mempersoalkan keanggotaan Agus sebagai “kader karbitan”. Di sisi lain, Surya menyatakan bahwa seluruh saksi fakta dari penggugat dan tergugat I, yang merupakan Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP, juga mengakui keanggotaan Agus Suparmanto, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Umum PPP. Keanggotaan tersebut telah disahkan melalui SK Menteri Hukum tertanggal 6 Oktober 2025.





