SETARA Institute Bahas Tata Kelola Hilirisasi Nikel Maluku Utara

Jakarta, Maret.id — SETARA Institute for Democracy and Peace, bekerja sama dengan Sustainable-Inclusive Governance Initiative (SIGI), baru-baru ini memaparkan hasil Audit Hak Asasi Manusia (HAM) untuk lima perusahaan nikel utama di Maluku Utara.
Penelitian yang diberi judul “Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara: Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab” mengeksplorasi dampak ekspansi ekonomi hilirisasi nikel terhadap tata kelola sosial, lingkungan, dan HAM.
Perusahaan-perusahaan yang diaudit adalah PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP/Harita Nickel), PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dan PT Wanatiara Persada.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengungkapkan, “Berdasarkan metode penilaian yang dilakukan, Harita Nickel memperoleh skor komposit tertinggi sebesar 63,60, yang termasuk dalam kategori Seted.”
“Sementara itu, ANTAM mencatat angka 58,24, diikuti WBN dengan skor 41,76, dan IWIP berada di angka 41,12. Ketiganya termasuk dalam level improving,” ujar Halili dalam keterangan tertulisnya.
Sebaliknya, Wanatiara Persada hanya meraih skor 40,72, tergolong pada tingkat dasar (basic) karena belum memenuhi batas minimum aspek normatif yang ditetapkan.
Meskipun mayoritas perusahaan telah mengimplementasikan regulasi internal dan struktur Environmental, Social, and Governance (ESG), audit menunjukkan adanya celah signifikan dalam praktik di lapangan.
Halili menyoroti sejumlah isu mendasar yang masih menjadi tantangan, seperti perlindungan masyarakat adat O’Hongana Manyawa, mekanisme persetujuan awal tanpa paksaan (FPIC), kebebasan berserikat, serta transparansi data ketenagakerjaan dan keselamatan kerja (K3).
“Keberhasilan agenda hilirisasi nasional tidak boleh hanya dinilai dari pertumbuhan ekonomi semata,” tegas Halili.
“Keberhasilan juga harus menunjukkan kemampuan industri dalam memastikan keselamatan pekerja, menjaga kualitas lingkungan, dan menghormati hak masyarakat, serta meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Halili menekankan bahwa mekanisme pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak adalah salah satu titik lemah dalam tata kelola industri nikel saat ini.
“Banyak saluran pengaduan perusahaan yang belum transparan terkait proses penyelesaian kasus, serta jaminan agar pelanggaran tidak terulang,” pungkas Halili.





