Politik

Puan Maharani: DPR Selesaikan 28 RUU Jadi UU 2024

Jakarta, Maret.id — Dalam melaksanakan fungsi legislasi, DPR RI dan Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi Undang-Undang sejak awal masa sidang 2024 hingga sesi terakhir.

Dari 28 UU tersebut, rincian pembahasan di dalam setiap komisi adalah 3 UU dari Komisi I, 10 UU oleh Komisi II, 3 UU di Komisi III, 2 UU di Komisi VI, serta 1 UU dari masing-masing Komisi VII dan VIII. Komisi XI dan XIII juga berhasil menyelesaikan 2 UU masing-masing.

“Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Puan juga menggarisbawahi bahwa DPR bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan terhadap 14 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I selama masa persidangan ini.

Sementara itu, DPR RI akan melanjutkan penyusunan 43 RUU, termasuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang saat ini masih dalam tahap menjaring aspirasi publik.

“RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningfull participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” imbuh Puan.

Ia menekankan bahwa kualitas pembentukan UU tidak hanya diukur dari jumlah UU yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan rakyat.

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa dalam setiap pembentukan UU selalu terdapat dinamika politik, baik antara fraksi, antara DPR RI dan Pemerintah, maupun dalam mengartikulasikan aspirasi masyarakat.

“DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu demi keberpihakan pada kepentingan rakyat,” tuturnya.

Puan menegaskan bahwa komitmen antara DPR RI dan Pemerintah adalah untuk melaksanakan pembentukan UU sesuai dengan amanat Konstitusi. Ruang partisipasi masyarakat yang bermakna juga akan dibuka, dilandasi oleh kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, serta ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara,” jelas Puan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button