10 Raperda Sumenep Disetujui Pemprov Jatim, Ditarget Selesai Tahun Ini

Jakarta, Maret.id — Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda kini tengah menjalani tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyatakan bahwa tahapan ini sangat penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fasilitasi dilakukan untuk memastikan bahwa materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Proses ini juga menjadi kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap substansi aturan.
“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan di Sumenep pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Sepuluh Raperda tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan parkir, reforma agraria, serta perlindungan dan pemberdayaan petani.
Selain itu, terdapat juga Raperda mengenai penerangan jalan umum dan lingkungan, sistem penyelenggaraan pendidikan, serta pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang.
Fasilitasi juga meliputi Raperda perubahan kedua terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ini termasuk Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, tujuh Raperda lainnya masih dalam pembahasan, sementara satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai.
Bapemperda menargetkan agar seluruh agenda Propemperda 2026 dapat rampung sebelum akhir tahun ini. Ini penting agar Raperda yang telah masuk agenda tidak tertunda kembali ke tahun berikutnya.
“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di bulan Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” jelas Hosnan.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa penyelesaian Propemperda 2026 adalah hal penting karena daerah harus menyesuaikan jumlah Raperda dengan kuota yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” tegas Hosnan.





