Kericuhan Penambang, Ahok Ingatkan Sesuaikan Harga Timah

Jakarta, Maret.id — Mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, mengomentari kericuhan yang terjadi di kalangan penambang bijih timah di wilayah PT Timah, Belitung Timur, Bangka Belitung, baru-baru ini.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan penambang terkait harga pembelian bijih timah yang dianggap tidak sebanding dengan kondisi operasional mereka. Massa meminta penyesuaian harga serta kepastian penyerapan hasil tambang.
Sebagai warga Bangka Belitung, Ahok menekankan pentingnya penyesuaian harga timah sesuai dengan harga pasar. “Harga beli dari rakyat yang sesuai harga pasaran,” tegas Ahok.
Ketika ditanya mengenai apakah harga pembelian oleh PT Timah mencerminkan harga pasar, ia menjawab, “Harusnya nanya ke pemain timah.” Ahok juga menyoroti betapa pentingnya transparansi dalam penetapan harga, mempertimbangkan dinamika persaingan pasar.
Dengan kondisi kurs rupiah saat ini, harga timah dunia berada pada kisaran Rp1.011.666 per kilogram. “Harga timah dunia sudah Rp1 juta, harusnya PT Timah beli 300 – 400 ribu?” imbuh Ahok.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan bahwa harga pembelian bijih timah di Belitung Timur telah disepakati sebesar Rp200 ribu per kilogram untuk kadar Sn 73%. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap aspirasi penambang yang disampaikan dalam unjuk rasa di kantornya.
Namun, masalah di Belitung Timur tidak hanya melibatkan harga saja, tetapi juga berakar pada persoalan legalitas yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Meskipun masyarakat sudah menambang timah di daerah itu selama ratusan tahun, kerangka hukum untuk pertambangan rakyat baru diatur pada 30 Juli 2026 dengan pengumuman pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat seluas ±760 hektare.
Izin pertambangan rakyat diperkirakan baru terbit pada akhir Desember 2026 atau awal 2027. Dengan kondisi ini, ribuan penambang yang mendatangi kantor PT Timah pada 7 Agustus 2026, masih bekerja di wilayah yang statusnya baru calon wilayah tambang rakyat.
Di tengah ketidakpastian legalitas tersebut, satu-satunya cara bagi hasil tambang rakyat untuk terserap secara resmi adalah melalui pembelian oleh PT Timah. Namun, praktik ini rentan terhadap masalah korupsi. Pembelian bijih yang tidak memenuhi syarat administratif dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, beberapa pelaku usaha swasta yang mendukung penyerapan hasil tambang rakyat kini menghadapi vonis pidana. Kini, dua tahun setelah kericuhan tersebut, DPR mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan PT Timah pengecualian dalam membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP selama satu tahun.





