Pertanggungjawaban BUK Migas Disampaikan kepada Presiden

Jakarta, Maret.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak akan dihapus dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Namun, lembaga tersebut akan berganti nama menjadi Badan Urusan Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) dan akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, saat menjelaskan perkembangan RUU Migas yang telah disetujui untuk dibawa ke tahap Paripurna. “Nomenklaturnya, tapi (substansinya) sama. Sama ada pertanggungjawabannya hanya kepada Presiden. Itu aja,” tegas Sturman.
Ia menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar pengelolaan sektor migas dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah kegiatan migas. “Migas itu harus bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Mau berapa persen? 5 persen? 10 persen? 7 persen? Itu tergantung pada nanti pemerintah dan Komisi XII,” ujar Sturman, yang berasal dari Fraksi PDIP.
Sturman menekankan bahwa BUK Migas tidak akan berada di bawah kementerian. “Nanti kementerian akan ke Presiden. Itu maunya kita. Tapi terserah nanti mereka mau kemana. Badan Urusan Khusus namanya BUK,” imbuhnya.
Selain itu, Sturman juga menyampaikan bahwa RUU Migas yang telah disepakati dalam rapat pleno Baleg akan diproses menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. “Ini inisiatif untuk diparipurnakan akan menjadi usul DPR. Dengan demikian, dikirim kepada Presiden. Paling lambat 60 hari itu harus ada Surpres-nya dan daftar inventarisasi masalah DIM-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui keputusan rapat pleno terkait RUU Migas pada 15 Agustus 2026. Proses revisi RUU ini telah berjalan sejak 2015. RUU tersebut kini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.





