Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Ubah Standar Hukum

Jakarta, Maret.id — Polemik mengenai keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menciptakan sorotan publik yang signifikan. Namun, menurut pakar hukum tata negara, Fritz Edward Siregar, sayembara untuk membuktikan dokumen tersebut tidak berpengaruh terhadap kaidah pembuktian hukum yang berlaku.
Fritz menegaskan bahwa standar hukum untuk menilai keabsahan dokumen syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap dan mengikat. “Sekarang, sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden nilainya sudah naik, silakan saja. Tapi semakin besar nilai sayembara, tidak berarti standar hukumnya ikut berubah,” ujar Fritz kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dia menjelaskan bahwa publik tidak dapat menyederhanakan masalah ini dengan beranggapan bahwa ketidakmampuan menunjukkan fisik ijazah secara otomatis membatalkan pemenuhan syarat pencalonan. Ada batasan dan prosedur yang jelas dalam proses verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang harus diikuti.
Fritz juga menanggapi dorongan beberapa pihak yang mengaitkan polemik ijazah ini dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan memiliki syarat konstitusional yang ketat. “Kalau kita mau bicara pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya secara sah di hadapan hukum, bukan sekadar opini,” tegasnya.
Sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap isu yang berkembang dan menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berbasis pada fakta, bukan opini publik.





