APBN Dilarang Digunakan Atasi Karhutla dari Pemegang Izin

Jakarta, Maret.id — Pemerintah diminta menyusun rencana mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih terukur. Langkah ini dianggap penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan saat kebakaran sudah terjadi.
Johan Rosihan, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan NTB I, menekankan perlunya strategi mitigasi yang jelas. “Kejadian karhutla yang terus berulang perlu direspons dengan strategi mitigasi yang dapat menjadi acuan bersama,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas berbagai kegiatan penanganan karhutla yang telah dilakukan pemerintah. Johan mencatat adanya program seperti surat edaran, rapat koordinasi, dan posko, namun tanpa indikator hasil yang jelas. “Namun tidak satu pun disertai indikator outcome yang membuktikan efektivitasnya,” sambungnya.
Johan meminta penjelasan pemerintah mengenai kriteria penentuan daerah prioritas dalam penanganan karhutla. Ia mengkritisi NTB yang berada di urutan keempat dalam luas karhutla, tetapi tidak masuk dalam sejumlah kegiatan utama. “Apa dasar pemerintah dan kementerian untuk menentukan daerah-daerah dalam kegiatan utama ini?” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya distribusi tanggung jawab atas kawasan berdasarkan statusnya. “Jangan sampai APBN kita keluar pada kawasan-kawasan yang terbakar di kawasan pemegang izin,” tegas Johan.
Ia juga mengungkapkan perlunya perangkat deteksi dini, seperti drone thermal, di Taman Nasional Tambora. “Teknologi ini dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih awal,” imbuhnya.
Johan berharap pemerintah menyusun kebijakan penanganan karhutla dengan menekankan pada pencegahan dan mengalokasikan anggaran sesuai tingkat risiko daerah. “Dengan prinsip alokasi seharusnya mengikuti konsentrasi risiko,” tuturnya.





