Migas BUK: Memperkuat Fungsi SKK Dalam Sektor Energi Nasional

Jakarta, Maret.id — Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Migas (BUK Migas) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tidak hanya diartikan sebagai penghapusan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Golkar Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, menilai perubahan ini pada dasarnya merupakan penguatan fungsi dan tugas SKK Migas melalui format kelembagaan yang baru.
“Saya kurang sreg dengan narasi pembubaran SKK Migas, karena pada akhirnya kan hanya ganti baju saja, tetapi fungsi dan tugasnya diperkuat dalam format BUK Migas dan ketentuan lainnya di RUU Migas nanti,” kata Bambang.
Dia menjelaskan bahwa pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari upaya memperbarui tata kelola migas untuk memperkuat posisi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sektor hulu, hilir, serta kegiatan usaha penunjang minyak dan gas.
“Jadi dalam RUU Migas banyak yang dibahas, termasuk di dalamnya adanya pengaturan tentang dana minyak dan gas (Petroleum Fund), adanya Rencana Pengembangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, penyusunan neraca minyak dan neraca gas bumi,” imbuhnya.
Menurut Bambang, pengaturan mengenai BUK Migas hanya menjadi salah satu inovasi dalam RUU Migas sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012.
Ia menambahkan bahwa baik SKK Migas maupun konsep BUK Migas dalam RUU tersebut sama-sama berada di bawah Presiden.
“Perbedaannya, BUK Migas nantinya berada di bawah pengawasan menteri teknis,” jelas Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa keseluruhan pembaruan dalam RUU Migas diarahkan untuk memperkuat pengelolaan migas nasional, bukan sekadar mengubah nomenklatur kelembagaan.
“Rancangan dan kebaruan dalam RUU Migas tentunya dalam semangat untuk memperkuat pengelolaan migas nasional,” tegasnya.





