Politik

Pembentukan BUK Migas Perlu Aturan Jelas dan Rinci

Jakarta, Maret.id — Pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas (BUK Migas) diminta agar disertai pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) nasional.

Anggota Komisi XII DPR, Totok Daryanto, menyatakan bahwa pembentukan BUK Migas adalah langkah yang tepat jika dapat memperkuat penguasaan negara dan memperbaiki tata kelola migas. “Yang paling penting bukan hanya pembubaran SKK Migas, tetapi bagaimana desain BUK Migas nantinya. Kewenangannya harus jelas, tidak tumpang tindih dengan Kementerian ESDM, regulator maupun BUMN migas,” ujar Totok.

Menurutnya, BUK Migas harus beroperasi secara profesional dan transparan. Organisasi ini juga harus dapat diaudit dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan lembaga baru ini harus menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, bukan sekadar mengganti nama atau kelembagaan SKK Migas.

Daryanto memaparkan bahwa BUK Migas diharapkan mampu mempercepat perizinan dan pengambilan keputusan. Selain itu, lembaga ini diharapkan dapat memberikan kepastian kontrak bagi investor serta mendorong peningkatan eksplorasi dan produksi migas.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menggarisbawahi bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh menciptakan ketidakpastian. “Karena itu, masa transisinya harus diatur secara rinci. Kontrak kerja sama, hak negara, kewajiban kontraktor, data, aset, dan sumber daya manusia harus tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembentukan BUK Migas tidak hanya diukur dari keberadaan lembaga baru. Ukuran keberhasilan seharusnya terlihat dari peningkatan lifting migas, penurunan impor, bertambahnya penerimaan negara, dan ketahanan energi nasional yang semakin kuat.

Rencana untuk membentuk BUK Migas ini merupakan bagian dari pembahasan RUU Migas, yang sedang disiapkan sebagai undang-undang pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mayoritas fraksi di DPR cenderung setuju untuk membubarkan SKK Migas dan mendirikan BUK Migas yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan peran negara dalam kegiatan eksplorasi migas dianggap penting untuk meningkatkan produksi nasional, khususnya dalam menghadapi kebutuhan energi yang terus meningkat. Pembaruan UU Migas juga didorong untuk menciptakan tata kelola migas yang lebih berdaulat, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button