Politik

KPK Panggil Ulang Stafsus Menhut Raja Juli yang Mangkir

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Andi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa penjadwalan ulang akan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Andi. “Jika alasan yang disampaikan dinilai patut dan wajar, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali,” imbuh Taufik.

Namun, ia juga menegaskan bahwa jika alasan ketidakhadiran tidak dianggap patut dan wajar, KPK dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa,” tegasnya.

Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Taufik menjelaskan bahwa penyidik akan menyelidiki hubungan antara rekomendasi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan proses yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. “Itu yang akan digali oleh tim,” kata Taufik, menambahkan bahwa hal ini untuk memastikan korelasi antara langkah Bupati dan tindakan Kementerian.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang melibatkan dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemkab Kuansing. KPK menetapkan tiga tersangka, di antaranya Bupati Kuansing, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat suap berupa kendaraan Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar. Kendaraan tersebut diduga diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan uang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT, yang ditarik dari sisa hasil usaha anggota koperasi serta kepala desa dan camat di Kuansing. Uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura, yang diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Selanjutnya, KPK menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Menurut keterangan Juprizal, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan.

KPK juga mengungkap beberapa pertemuan antara Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan dalam rangka pengurusan pelepasan kawasan hutan. Investigasi menunjukkan adanya dugaan pemberian uang pada Mei 2026 kepada pejabat di Kementerian Kehutanan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli, sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK, namun laporan tersebut ditolak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button