Politik

KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji Sebelum MoU RI

Jakarta, Maret.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pengondisian dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Pembagian tersebut dikatakan memiliki komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dugaan ini mencuat sebelum nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi ditandatangani pada 8 Januari 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa diskusi mengenai skema 50:50 itu sudah dimulai sejak November hingga Desember 2023. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan usul pembagian tersebut kepada Kementerian Haji Arab Saudi sebelum penandatanganan MoU.

“Tidak ada pembagian yang adil sebenarnya, karena itu sudah ada pembicaraan sebelumnya,” tutur Taufik.

Fakta ini menjadi bantahan terhadap penjelasan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan mengikuti kesepakatan dalam MoU. Menurut Taufik, Arab Saudi tidak campur tangan dalam proses pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut.

“Pihak Arab sebenarnya tidak peduli dengan pembagian kuota ini,” tegas Taufik.

Ia menjelaskan bahwa usulan konfigurasi 50:50 itu murni berasal dari Kemenag. Sebuah surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang ditandatangani oleh Gus Yaqut menunjukkan komitmen pada pembagian tersebut.

“Kami memiliki surat yang menunjukkan bahwa pembahasan mengenai konfigurasi 50:50 telah dilakukan,” tambahnya.

Taufik menilai bahwa argumentasi tentang pembagian kuota karena keterbatasan waktu tidak sesuai dengan fakta yang diajukan. “Ini justru menunjukkan bahwa tidak ada niatan awal untuk memberikan 20.000 kuota kepada antrean jemaah,” imbuhnya.

KPK juga mengungkapkan bahwa ada diskusi antara Kemenag dan DPR mengenai pembagian kuota tambahan tersebut. DPR menginginkan alokasi kuota tetap menggunakan rasio 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, Kemenag tetap berpendapat bahwa tambahan kuota harus dibagi 50:50.

“Tetap ada perdebatan mengenai ini. DPR ingin mempertahankan rasio 92-8,” ujar Taufik.

KPK memperhatikan perhitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi dasar keputusan presiden. Menurut Taufik, perhitungan di tingkat ini masih menggunakan konfigurasi 92:8, termasuk untuk kuota tambahan 20.000 jemaah.

“Semua dokumen menunjukkan bahwa rencana pemerintah belum mencakup perubahan ke konfigurasi 50:50,” pungkas Taufik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button