Politik

Pelaku Karhutla Ditindak Tegas Sesuai Arahan Presiden

Jakarta, Maret.id — Menteri Kehutanan Raja Antoni melanjutkan peninjauan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Dalam upaya menangani karhutla, Raja Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pembakaran, dari individu sampai korporasi, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, menurutnya, merupakan bagian integral dari tindakan pemerintah dalam menghadapi masalah ini.

Ia menyatakan, “Perintah Pak Presiden Prabowo Subianto jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” tutur Raja Antoni saat berada di lokasi kebakaran.

Mengacu pada data terkini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini menangani 42 kasus yang berkaitan dengan karhutla. Penanganan kasus ini meliputi berbagai tindakan, mulai dari peringatan administratif hingga penyegelan.

Dari 42 kasus tersebut, sembilan di antaranya telah menetapkan tersangka. “Kami sudah ada 42 kasus yang berproses. Ada yang diberi peringatan administrasi, ada yang sudah disegel, dan sembilan yang sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.

Terkait penegakan hukum, pihak Kepolisian juga sedang memproses 52 kasus terkait karhutla, di mana terdapat tiga tersangka di Kalimantan Selatan. Raja Antoni menjelaskan bahwa pelaku terdiri dari individu dan unsur korporasi.

“Siapapun yang melakukan pembakaran dengan cara sengaja yang merugikan masyarakat, maka akan ditindak secara tegas,” tegas Raja Antoni.

Seluruh upaya penegakan hukum ini berlangsung bersamaan dengan upaya pemadaman kebakaran di lapangan. Pemerintah kini memprioritaskan penanganan titik-titik karhutla yang berdampak pada masyarakat, melalui kolaborasi antara Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta kementerian dan lembaga terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button