Politik

Target Pajak 2026 Berat, Pemetaan Wajib Pajak Baru Diperlukan

Jakarta, Maret.id — Pemerintah diminta segera menyusun peta jalan untuk memperluas basis wajib pajak. Hal ini dianggap penting dalam rangka mencapai target penerimaan pajak nasional pada tahun 2026.

Terdapat waktu sekitar lima bulan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp1.140 triliun. Target total penerimaan pajak dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Hingga akhir semester I 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai sekitar Rp1.035,7 triliun, yang setara dengan 43,9 persen dari target tahunan. Menurut Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tantangan ini tidak cukup ditangani hanya dengan meningkatkan penagihan kepada wajib pajak yang telah terdaftar.

“Pemerintah perlu memperluas basis penerimaan dengan memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan terdata secara adil dan berbasis data,” kata Anna di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa peta jalan perluasan basis wajib pajak penting untuk menghubungkan potensi ekonomi dengan penerimaan negara. Oleh karena itu, penetapan target penerimaan perlu didasarkan pada pemetaan potensi pajak yang konkret di berbagai sektor dan wilayah.

“Road map ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Data mengenai sektor yang memiliki tax gap dan wilayah dengan potensi besar harus dipetakan,” imbuh Anna.

Menurutnya, peta jalan tersebut harus mencakup pemetaan profil dan potensi wajib pajak menurut sektor usaha, skala usaha, dan jenis penghasilan. Pemetaan ini dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini mengusulkan agar road map memiliki target yang jelas dan di evaluasi secara berkala. Kinerja penerimaan pajak pada semester I 2026 menunjukkan adanya penguatan pada beberapa jenis pajak.

Penerimaan PPN dan PPnBM mencapai sekitar Rp380 triliun, tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. PPh nonmigas juga tumbuh menjadi sekitar Rp498,6 triliun, meningkat 5,9 persen.

Pemerintah menyebut bahwa peningkatan penerimaan PPh dipengaruhi oleh profitabilitas wajib pajak badan dan integrasi data melalui Coretax. Anna menilai perkembangan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan.

“Target Rp2.357,7 triliun harus kita kawal. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan,” kata Anna.

Ia menambahkan peta jalan perluasan basis wajib pajak idealnya disusun secara bertahap, dari pemutakhiran data hingga seri evaluasi penerimaan secara berkala.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button