Politik

Penegakan Hukum Karhutla Harus Adil dan Transparan

Jakarta, Maret.id — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara serius dan transparan. Saat ini, terdapat 42 kasus karhutla yang sedang dalam proses di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan bahwa penindakan hukum ini tidak memandang bulu. “Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 ya. Dan karena ini sudah mulai proses hukum,” jelasnya saat meninjau penanganan karhutla di Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Raja Antoni juga menekankan bahwa semua pelanggaran akan ditindak tanpa memandang ukuran pelanggar. “Tapi sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, siapapun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di PBPH, di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, sanksi administratif juga dapat diberikan. “Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Raja Antoni.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button