Politik

BUK Migas Ditetapkan untuk Meningkatkan Ketahanan Energi Nasional

Jakarta, Maret.id — DPR RI tengah mempersiapkan pembahasan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang baru. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional, meningkatkan investasi berkualitas, serta mendorong kenaikan lifting migas.

Eddy Soeparno, Anggota Komisi XII DPR RI dan Wakil Ketua MPR RI, menyatakan pentingnya penyusunan UU Migas baru. “Penyusunan UU Migas baru diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan signifikan di sektor migas nasional,” tutur Eddy.

Dijelaskan bahwa DPR RI saat ini berada dalam tahapan awal untuk memulai pembahasan undang-undang tersebut. “Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan legislasi di sektor migas nasional,” imbuhnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Penyusunan regulasi baru ini juga berhubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan Nomor 36 Tahun 2016 menyatakan bahwa BP Migas sebagai regulator di sektor migas tidak sah menurut konstitusi, yang mengakibatkan pemerintah harus menggantinya dengan SKK Migas.

Dalam rancangan UU Migas baru, SKK Migas akan digantikan oleh badan usaha khusus (BUK) hulu migas. BUK ini diharapkan dapat mengatur dan mengusahakan kegiatan hulu migas di seluruh Indonesia.

Eddy berharap bahwa undang-undang yang baru ini akan memperkuat ketahanan energi dan menarik investasi berkualitas. “Kami berharap bahwa satu, Undang-Undang Migas yang baru akan memberikan penguatan terhadap ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Ia menilai penguatan regulasi sangat diperlukan untuk memperkuat sektor migas nasional. “UU yang tengah disusun DPR RI ini memiliki tujuan untuk meningkatkan lifting migas kita ke depannya,” sambungnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button