Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Program Pengentasan Kemiskinan

Jakarta, Maret.id — Aksi massa yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berlangsung dengan tertib di depan Gedung DPR RI, Senayan, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
DPR RI merespons aspirasi tersebut dengan membuka ruang dialog dan memberikan tenggat waktu untuk pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Budiman Sudjatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), menekankan pentingnya pengesahan RUU ini dalam konteks penegakan hukum dan perbaikan fiskal negara.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Jika kebocoran dapat kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tegas Budiman.
Dia menambahkan bahwa praktik korupsi menyebabkan kerugian ganda bagi negara. Selain kehilangan uang publik, korupsi juga merusak kapasitas negara dalam memberikan pelayanan dan pembangunan.
Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan dianggap sebagai instrumen untuk memulihkan kapasitas fiskal negara. Anggaran yang sebelumnya hilang karena tindakan pidana dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik.
“Semakin kuat upaya menutup kebocoran anggaran, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan program yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya kelompok miskin,” ujar Budiman.
Dia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan pembangunan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset akan memperkuat alat negara untuk memastikan aset dari hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku dan bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Ruang fiskal yang lebih besar akan memungkinkan pemerintah untuk memperluas dan memperkuat berbagai program yang mendukung keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Budiman juga memberikan apresiasi atas terlaksananya penyampaian aspirasi masyarakat secara tertib di depan Gedung DPR RI. Ia menekankan pentingnya ruang dialog antara masyarakat dan parlemen dalam proses demokrasi.
Ia berharap dinamika pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berlanjut dengan fokus pada kepentingan publik serta memperkuat kapasitas negara dalam mengelola aset hasil tindak pidana.
“Jika kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tutup Budiman.





