KPK, Polri, dan Kejaksaan Dilarang Saling Sikut dalam Korupsi

Jakarta, Maret.id — Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, mengusulkan sistem pembagian klaster yang lebih tegas dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Amir menekankan pentingnya kejelasan kewenangan antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan mana yang ditangani KPK. Jangan sampai antar-institusi justru saling sikut,” kata Amir.
Ia menilai bahwa koordinasi antarlembaga sangat krusial untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif. Setiap institusi harus memiliki ruang kerja dan kewenangan yang jelas, tetap dengan satu agenda besar, yakni menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum.
“Dengan pola tersebut, energi aparat penegak hukum tidak habis dalam konflik kewenangan atau persaingan penanganan kasus,” imbuh Amir. Ia juga menekankan perlunya menghilangkan ego sektoral dalam upaya memberantas korupsi, agar semua pihak memiliki tujuan yang sama.
Amir kemudian mengusulkan pembentukan pakta integritas yang mengikat pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dalam pelaksanaan agenda anti-korupsi. Menurutnya, pakta integritas tidak boleh hanya bersifat formalitas administratif, melainkan harus memiliki target dan ukuran keberhasilan yang jelas.
“Pimpinan KPK, Kejagung, dan Polri harus memiliki pakta integritas yang benar-benar bisa diukur. Harus ada indikator keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja masing-masing lembaga perlu dilakukan secara objektif. Apabila pimpinan institusi gagal memenuhi komitmen dan target yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani melakukan pergantian.
“Kalau tidak ada tanda-tanda keberhasilan, harus dievaluasi. Bila memang diperlukan, pimpinan yang tidak mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus diganti,” tegas Amir.





