Rakyat Ingin Hukum Keras Terhadap Korupsi di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) telah merespons aspirasi masyarakat, terutama dari kalangan pelajar dan mahasiswa, yang mendesak peningkatan ketegasan dalam pemberantasan korupsi.
Petisi Ahli mendesak pemerintah dan DPR untuk memperhatikan serius permintaan masyarakat mengenai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan hak milik yang sah dalam setiap ketentuannya.
Dalam konteks ini, Petisi Ahli juga menekankan bahwa penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi tidak bisa dilakukan secara otomatis. “Penerapannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan yang sah,” tutur Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli.
Lebih lanjut, Petisi Ahli mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar masalah kerugian finansial negara. Korupsi merugikan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan bagi generasi muda untuk meraih masa depan lebih baik. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai gerakan bersama,” imbuhnya.
Pitra menekankan bahwa politik dan jabatan publik seharusnya dikembalikan kepada tujuan pengabdian, bukan sebagai jalan untuk kekayaan. “Negara harus membuat korupsi menjadi kejahatan yang tidak menguntungkan dan memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” pungkasnya.
DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.





