Dua Isu Potensial Picu Perdebatan di Muktamar NU 2023

Jakarta, Maret.id — Sidang-sidang komisi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berpotensi menghadirkan perdebatan hangat. Dua isu utama yang dibahas adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan mengenai rangkap jabatan.
Ketua Organizing Committee Muktamar Ke-35 NU, KH Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan, “Di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan.” Ini diucapkannya sebelum Sidang Pleno I pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Gus Ipul mengemukakan, opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum yang sudah ada sebelumnya masih bisa dipertahankan. “Kandidat yang memenuhi persyaratan dan memperoleh jumlah suara tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya setelah mendapatkan restu dari Rais Aam,” tambahnya.
Di sisi lain, opsi alternatif mengusulkan bahwa setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dapat mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. “Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama. Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih,” tutur Gus Ipul.
Selain pembahasan mekanisme pemilihan, persoalan rangkap jabatan juga menjadi agenda penting. Gus Ipul menjelaskan, “Salah satu opsi yang ada adalah mempertahankan aturan seperti saat ini, yakni larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Ketua Umum PBNU beserta wakil-wakil ketua umum serta Rais Aam beserta wakil-wakil Rais Aam.”
Ia menekankan, “Atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap.”
Gus Ipul menambahkan bahwa berbagai usulan tersebut merupakan aspirasi yang telah dibahas dalam Munas dan Konbes NU sebelumnya. Keputusan akhir mengenai aturan ini, tegas Gus Ipul, tetap bergantung pada Muktamirin.





