Politik

Kuasa Hukum: Hakim Tak Pernah Simpulkan Febrie Terima Rp40 M

Jakarta, Maret.id — Febri Diansyah, kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar soal putusan Praperadilan Nomor 134.

Febri menegaskan bahwa majelis hakim tidak pernah menyimpulkan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan Febri setelah menjenguk Febrie di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 28 Agustus 2026.

“Kami telah membaca ulang dan membuat transkrip dari putusan Praperadilan Nomor 134. Kami menemukan bahwa informasi tersebut dipotong-potong,” kata Febri kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut mencantumkan bukti berita acara pemeriksaan (BAP) dari keterangan Tan Kian yang diajukan dalam sidang praperadilan. Namun, keterangan itu tidak menyebutkan bahwa uang senilai Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian menyebutkan memberikan uang kepada seseorang bernama Feri, tetapi tidak ada penyebutan langsung bahwa itu untuk Febrie,” jelasnya.

Febri menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan dari hakim mengenai penerimaan uang oleh kliennya. “Hakim tidak bisa menyimpulkan apakah FA menerima uang atau tidak. Itu masih menjadi isu yang harus dibuktikan,” tuturnya.

Ia meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam memahami isi putusan praperadilan agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan. “Silakan diuji pada pokok perkara, kami berharap informasi ini menjadi edukasi yang baik bagi publik,” imbuhnya.

Di sisi lain, Febri menyatakan bahwa Febrie Adriansyah menghormati putusan Praperadilan yang menolak permohonan terkait status tersangkanya. “Kami menemukan beberapa catatan setelah membaca ulang putusan yang mencapai sekitar 50 halaman,” katanya.

Febri mengungkapkan bahwa terdapat bias dalam pemahaman terhadap fakta yang ada di persidangan. Meski demikian, mereka tetap menghormati putusan tersebut. “Pak FA paham betul bahwa produk pengadilan harus dihormati, apapun pendapatnya terhadap putusan itu,” tutup Febri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button