Politik

Zulfa Mustofa Didorong Kesepakatan AHWA di Muktamar NU

Jakarta, Maret.id — Pernyataan Calon Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa mengenai kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ke Sidang Pleno III mendapat tanggapan negatif. Hal ini dianggap tidak tepat dan tidak sesuai dengan konteks forum.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung KH Masmuni Mahatma menilai langkah tersebut justru memicu kegaduhan di tengah persidangan. “Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” kata Masmuni kepada wartawan, Sabtu 29 Agustus 2026.

Masmuni menambahkan bahwa Zulfa tidak mencerminkan kriteria sebagai calon pemimpin NU. “Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” sergahnya.

Pernyataan Zulfa disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ia menyampaikan sikap bersama empat calon ketua umum lainnya yang sepakat mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.

Empat calon yang disebut dalam kesepakatan tersebut antara lain KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar RoIn atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Zulfa menyebut kesepakatan itu sebagai hasil komunikasi di antara para calon ketua umum dan mengajak kandidat lainnya untuk mengikuti sikap tersebut. Pernyataan ini juga turut menghangatkan suasana Sidang Pleno III, di mana sejumlah peserta menyampaikan interupsi yang membuat forum berlangsung riuh.

Masmuni menyatakan bahwa dinamika semacam itu seharusnya tidak menggeser substansi agenda persidangan. Menurutnya, setiap peserta dan kandidat harus memahami posisi dan tahapan forum agar pembahasan tidak berkembang menjadi polemik baru.

Pimpinan sidang menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, mengatakan bahwa jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka forum akan menjalani mekanisme voting.

Ia meminta para muktamirin tidak khawatir jika musyawarah gagal menemukan titik temu. Mekanisme pemungutan suara telah disiapkan sebagai jalan keluar apabila forum tidak mencapai mufakat.

Dengan dinamika tersebut, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kembali mencuri perhatian. Di satu sisi muncul dorongan AHWA dari sejumlah kandidat, sementara di sisi lain, forum tetap harus berjalan sesuai agenda dan mekanisme persidangan Muktamar ke-35 NU.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button