Pembaruan Desil Mahasiswa Kurang Mampu dan Risiko Dropout

Jakarta, Maret.id — Banyaknya keluhan masyarakat terkait ketidakakuratan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Hal ini penting agar tidak mengganggu akses masyarakat terhadap program bantuan sosial.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak pemerintah untuk mempercepat pemutakhiran DTSEN. Ia menekankan agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah meski menghadapi masalah data.
“Pemutakhiran data tentu diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi dampaknya berupa perubahan status desil mestinya tidak boleh serta-merta menghentikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang secara nyata masih berasal dari keluarga tidak mampu,” tutut HNW.
Ia mengingatkan, negara tidak seharusnya membiarkan masalah administratif menghalangi anak-anak bangsa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. KIP Kuliah, menurutnya, adalah instrumen penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan mobilitas sosial bagi keluarga miskin.
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Rp15,32 triliun untuk KIP Kuliah dengan sasaran sekitar 1,047 juta mahasiswa. Perlindungan kesinambungan bantuan bagi mahasiswa aktif harus menjadi perhatian serius.
HNW juga menegaskan bahwa desil adalah pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga dan bukan satu-satunya penentu kemiskinan seseorang. BPS mempergunakan metode Proxy Means Test (PMT) untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan keluarga.
Metode ini penting sebagai basis pensasaran, namun tetap perlu diverifikasi dengan kondisi faktual. Ia menekankan, “Jangan sampai mahasiswa yang orang tuanya kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, atau menghadapi bencana dianggap tidak layak hanya karena perubahan angka desil dalam sistem,” tegas HNW.
HNW mendorong pemerintah, termasuk Kementerian Sosial dan BPS, untuk segera mengembangkan mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa terdampak. Mekanisme ini diharapkan dapat menjamin bahwa bantuan KIP Kuliah tidak dihentikan sebelum proses verifikasi faktual selesai.
Ia juga meminta agar disediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan batas waktu penyelesaian yang jelas. Pendampingan dari kampus bagi mahasiswa yang datanya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil juga sangat diperlukan.
Perguruan tinggi perlu diberikan ruang untuk menyampaikan verifikasi sosial-ekonomi mahasiswa kepada pemerintah sambil tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi.
“Pemerintah harus menerapkan prinsip bahwa tidak ada penghentian bantuan pendidikan secara otomatis hanya karena anomali atau perubahan data,” ujar HNW.
Verifikasi manusia dan kesempatan keberatan bagi mahasiswa aktif harus didahulukan. “Jangan sampai anak-anak dari keluarga rentan dipaksa berhenti kuliah karena sistem belum mampu memahami kenyataan hidup mereka,” pungkas HNW.





