Politik

DPR Kawal Pembayaran Tagihan Rp158 Miliar PT Pos oleh Kemensos

Jakarta, Maret.id — Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyelesaikan hak-hak karyawan PT Pos Indonesia membuahkan hasil yang signifikan.

PT Pos Indonesia telah menerima pembayaran dari Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pembayaran ini memberikan kepastian bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.

Iskandar Kunaefi, Direktur Utama PT Pos Indonesia, mengapresiasi langkah DPR RI dalam mengawal penyelesaian tersebut. “Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” ujar Iskandar.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Iwan Suryanegara, Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, juga memberikan apresiasi serupa. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” tuturnya.

Iwan menambahkan rasa terima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara atas bantuan dalam proses penyelesaian pembayaran.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan PT Pos Indonesia serta serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam dialog tersebut, para pekerja mengungkapkan kekhawatiran mengenai kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan. DPR menilai masalah ini mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan.

Komisi VI DPR RI lalu mendorong percepatan pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos sebesar Rp158 miliar sesuai hasil audit.

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dana tersebut adalah pembayaran utang, dan pencairannya harus segera dilakukan. Pihaknya akan mengawasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sampai pembayaran terealisasi.

DPR RI melalui Komisi VI memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, termasuk penyelesaian kewajiban yang tertunda dan perlindungan hak pekerja.

“DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” tegas Dasco.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button