Kepala BGN Bahas Anggaran MBG 2027 dan Dana Pendidikan

Jakarta, Maret.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pos anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. BGN berfungsi untuk merencanakan, mengajukan, dan melaksanakan anggaran sesuai rencana yang disetujui oleh pemerintah.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap pertanyaan mengenai kemungkinan MBG tidak lagi menggunakan anggaran yang terkait dengan dana pendidikan. “BGN ini kan adalah lembaga operasional. Kami merencanakan anggaran, mengajukan anggaran, diberikan anggaran, dan menggunakan anggaran itu sesuai dengan rencana,” sambung Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 3 September 2026.
Menurut Sudaryono, pembagian pos anggaran dalam APBN bukan merupakan kewenangan BGN. Oleh karena itu, informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada Kementerian Keuangan. “Terkait posting anggarannya di mana, itu bukan ranah kami untuk bicara ya. Saya kira mungkin lebih tepat tanyakan ke Pak Menteri Keuangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Sudaryono menegaskan bahwa anggaran BGN 2027 tidak mencakup belanja modal terkait pendidikan. Ia juga membantah informasi di media sosial tentang pengadaan televisi LED untuk anak sekolah senilai lebih dari Rp500 miliar. “Usulan tersebut telah dibatalkan sejak saya memimpin BGN,” imbuhnya.
Sudaryono menjelaskan bahwa tema pendidikan dalam anggaran sebesar Rp240 triliun dikelola oleh MBG, yang mencakup pemenuhan nutrisi untuk anak sekolah dan kesehatan bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. “Di tahun 2027 tidak ada belanja modal. Jadi tidak ada pengadaan yang aneh-aneh,” tegasnya.
Pelaksanaan MBG pada 2027 akan diarahkan untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan gizi kelompok 3B. Total anggaran BGN untuk MBG mencapai Rp232,88 triliun, atau sekitar 96,95 persen dari total anggaran BGN.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028.





