Politik

Keracunan MBG Diselidiki, BGN: Status Hukum Tergantung Aparat

Jakarta, Maret.id — Sejumlah kasus keracunan yang diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah memasuki tahap penyidikan. Penentuan apakah terdapat unsur pidana dan penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan hal ini usai mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 3 September 2026. “Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat berwajib,” ungkap Sudaryono.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa BGN telah menerima laporan dari kepolisian terkait sejumlah dapur MBG yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan. “Sejauh ini, laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” tegas Sudaryono.

Namun, ia menambahkan bahwa hingga saat ini, ia belum dapat memastikan apakah telah ada penetapan tersangka dalam kasus-kasus tersebut. “Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” imbuhnya.

Kasus keracunan dalam program MBG ini kembali mencuat setelah insiden besar yang menimpa santri di Pondok Pesantren Man’baul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan data BGN hingga Rabu, 2 September 2026, jumlah korban keracunan di pondok tersebut mencapai 566 orang.

Insiden ini menambah deretan panjang kejadian gangguan kesehatan yang dilaporkan terjadi setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan dari program MBG. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan makanan dalam program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button