Politik

Keracunan MBG Berulang, SPPG Diperiksa dan Terancam Sanksi

Jakarta, Maret.id — Pemerintah diminta untuk segera mengevaluasi dan mengoreksi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah terjadinya sejumlah dugaan keracunan pada anak-anak di beberapa daerah baru-baru ini.

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan perlunya sanksi tegas dan penegakan hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti terlibat. “Jika kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus,” kata Hidayat.

Dia menegaskan bahwa evaluasi mendasar dari hulu ke hilir harus dilakukan, serta pemberian sanksi keras agar masalah ini tidak terulang. Hidayat menggarisbawahi sejumlah kasus keracunan yang terjadi, termasuk 566 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, 752 murid dan 25 guru di SMAN 1 Lasem Rembang, serta korban di Tana Toraja dan Agam.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan bahwa keracunan di ponpes tersebut merupakan kelalaian petugas SPPG. “Jika memang benar kelalaiannya di SPPG sebagaimana dinyatakan oleh Ketua BGN, maka harus ada sanksi keras yang menjerakan,” sambung Hidayat.

Data yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan 3.079 korban keracunan pada Agustus 2026 dan total 15.735 korban sejak Januari. Hal ini meningkatkan persepsi publik agar Program MBG tidak dilanjutkan, dengan 44,6% responden dari survei Poltracking Juli 2026 mengekspresikan pendapat tersebut.

Survei Indikator Politik juga menunjukkan bahwa 41,7% anak-anak sering membuang makanan dari program MBG. “Maka berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, Program MBG sudah seharusnya dievaluasi total,” tegas Hidayat.

Hidayat menekankan pula bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi. “MBG juga harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga aspek kesehatan dan keselamatan anak tidak boleh dikesampingkan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button