Politik

RUU Perampasan Aset Dinilai Ancaman Oligarki dan Hak Nenek Moyang

Jakarta, Maret.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan dengan transparan dan hati-hati. Hal ini penting untuk mencegah kewenangan negara berubah menjadi alat kepentingan oligarki atau senjata untuk menyerang lawan politik.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menekankan perlunya kejelasan mengenai kriteria serta status aset yang bisa dirampas oleh negara. “Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Fickar.

Ia menjelaskan bahwa objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun perkara pidananya belum diputus melalui proses peradilan. “Kejelasan ini penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dalam penerapan UU Perampasan Aset nantinya,” tegas Fickar.

Menurutnya, pasal yang dinilai berpotensi problematik adalah yang berkaitan dengan kriteria aset yang dapat dirampas. Fickar menyatakan bahwa perampasan aset merupakan kewenangan eksekutorial negara terhadap aset hasil tindak pidana maupun aset yang digunakan untuk menghalang-halangi penindakan terhadap tindak pidana.

Namun, ia juga memperingatkan bahwa modus kejahatan terus berkembang seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. “Aset hasil kejahatan, terutama kejahatan kerah putih, kerap sulit dibedakan dari aset yang diperoleh secara sah,” imbuhnya.

Fickar menambahkan bahwa penting untuk menjaga agar kepentingan oligarki tidak memengaruhi pelaksanaan perampasan aset. “Baik melalui mekanisme regulasi maupun penyusupan dalam proses penyusunan RUU,” ujarnya.

Transparansi, menurutnya, harus menjadi prasyarat utama dalam pengembangan dan penyusunan RUU Perampasan Aset. “Kewenangan perampasan aset oleh negara harus dijaga agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik,” kata Fickar.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan tersebut untuk kepentingan politik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi. “Jika kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan politik, hal itu jelas tidak produktif dan bahkan berpotensi menggerogoti demokrasi,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button