Politik

Kopdes Didorong Perkuat Hilirisasi Produk Lokal di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa koperasi perlu menjadi salah satu instrumen kunci dalam program hilirisasi produk masyarakat.

Koperasi, termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), diharapkan dapat berfungsi sebagai offtaker bagi produk unggulan masyarakat guna menciptakan nilai tambah dalam ekosistem koperasi.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa penting bagi koperasi untuk dilengkapi dengan peralatan paska produksi seperti pengering padi dan cold storage untuk produk pertanian serta perikanan. “Peralatan ini menjadi alat bantu bagi koperasi untuk memastikan produk-produk unggulan masyarakat dapat diolah lebih lanjut sehingga nilai jualnya dapat meningkat,” tuturnya.

Ferry mencatat bahwa sebagian besar peralatan dan mesin yang ada saat ini cenderung berfokus pada pra produksi, sementara dukungan paska produksi masih sangat minim. Hal ini membatasi peran koperasi dalam mendukung hilirisasi produk-produk unggulan masyarakat.

“Kita akan mendorong agar fungsi offtaker dapat dilaksanakan dengan baik. Maka kami di tahun 2027 mengambil inisiatif untuk penyediaan alat atau mesin bagi kegiatan paska produksi,” kata Ferry dalam Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lampung, pada Jumat, 4 September 2026.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta berbagai pejabat tinggi lainnya.

Ferry menggarisbawahi bahwa seluruh produk lokal harus menjadi prioritas utama untuk dipasarkan melalui gerai-gerai KDKMP di seluruh Indonesia. Namun, apabila kebutuhan pokok masyarakat belum dapat dipenuhi dari produk lokal, kesempatan untuk bermitra dengan prinsipal atau produsen tetap terbuka.

“Kita akan prioritaskan barang yang dijual di gerai KDKMP adalah hasil produk UMKM dan lainnya,” imbuhnya.

Sebagai langkah untuk memastikan operasionalisasi KDKMP berjalan sesuai harapan, Kemenkop berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memberikan kejelasan mengenai tugas dan fungsi KDKMP.

“Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu,” tegas Ferry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button