Politik

Mendesak Pembentukan Lembaga Khusus untuk Perampasan Aset

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap sebagai bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengelolaan dan pengamanan aset negara perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan bahwa perlunya lembaga khusus untuk menangani masalah perampasan aset. “Ada baiknya dibentuk lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini,” ujar Fickar.

Dia menekankan pentingnya pemberian kewenangan keperdataan selain kewenangan pidana yang sudah ada. “Sehingga, celah untuk mempersoalkan yang tersedia menjadi tertutup. Meski tetap putusan pengadilan terbuka untuk mempersoalkannya,” tuturnya.

Fickar juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih kuat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Dia menyarankan pembentukan institusi pengawas khusus yang bekerja secara sistematis.

“(Fungsinya) bisa dikerjakan pada lembaga-lembaga pengawasan yang sudah ada,” imbuh Fickar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button