Legislator PDIP Dukung RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan

Jakarta, Maret.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak seharusnya hanya berfokus pada tindak pidana korupsi. Aturan ini perlu diterapkan pada seluruh jenis kejahatan, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
“Jangan nyangkut di kasus perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi, harus semua tindak pidana,” tegas Harris Turino, Anggota Komisi XI DPR.
Ia menegaskan bahwa sejumlah tindak pidana perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset, seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan perdagangan organ. “Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” imbuhnya.
Menurut politikus PDIP ini, tidak ada pengecualian yang boleh diberikan dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Dia menyoroti bahwa kejahatan di sektor perbankan juga memiliki dampak serius. “Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan,” sambungnya.
Harris menunggu pembahasan lebih lanjut antara DPR dengan pemerintah mengenai RUU ini. “Kita menunggu DIM dari pemerintah. Janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR,” ungkapnya.
Ia berharap pengesahan RUU ini dapat membantu menciptakan Indonesia yang lebih bersih dari kejahatan ekonomi. “Harapannya Indonesia jadi lebih bersih dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tuturnya.





