RUU Perampasan Aset Diharapkan Beri Perlindungan Rakyat

Jakarta, Maret.id — Peradi Profesional menekankan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan pengembalian aset hasil kejahatan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 September 2026.
Harris mengingatkan bahwa masalah mendasar bukan hanya seberapa luas kewenangan negara dalam merampas aset, tetapi bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh aparat penegak hukum. “Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah,” tegasnya.
Peradi Profesional juga meminta DPR untuk menetapkan batasan yang jelas dan pengawasan pengadilan yang ketat terhadap mekanisme perampasan aset, terutama yang tidak bergantung pada putusan pidana. “Prinsip praduga tidak bersalah, hak milik yang sah, hak untuk membela diri, serta mekanisme keberatan dan pemulihan harus dijamin secara nyata di dalam undang-undang,” tutur Harris.
Harris menyoroti pentingnya beban pembuktian dalam proses perampasan aset. Ia menekankan bahwa seseorang tidak seharusnya diperlakukan seolah-olah bersalah hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul harta mereka. “Negara dan aparat penegak hukum harus memiliki dasar yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait aset dan tindak pidana,” imbuhnya.
Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset tidak seharusnya dibentuk dengan logika “rampas terlebih dahulu, pemilik buktikan kemudian.” Pendekatan semacam itu, menurutnya, berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum dan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Harris juga memperingatkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan di masa depan. Ia menegaskan bahwa undang-undang harus dirancang dengan pemikiran bahwa aparat penegak hukum mungkin tidak selalu menggunakan kewenangannya dengan benar. “Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi alat untuk menekan lawan politik atau masyarakat yang memperoleh hartanya secara sah. Oleh karena itu, pagar hukumnya harus ditetapkan sejak awal,” pungkasnya.





